Minggu, 23 Juli 2017

Kunjungan terhadap Rumah Sakit Yang Telah terakreditasi

Bagian yang terpenting dalam mempersiapkan akreditasi rumah sakit, yaitu disarankan rumah sakit yang akan mengajukan akreditasi nasional terlebih dahulu melakukan studi banding atau kunjungan ke beberapa rumah sakit yang telah lulus akreditasi, daftar rumah sakit yang telah terakreditasi bisa dilihat di di sini dengan berbagai  tingkatan kelulusan mulai dari kelulusan tingkat dasar hingga paripurna. Kegiatan ini bertujuan agar kita bisa melihat gambaran lapangan dan fasilitas-fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengimplementasikan standar akreditasi tersebut. Hal-hal yang bisa diamati, sebagai contoh jalur evakuasi, banner-banner terkait standar hak pasien dan keluarga, brosur-brosur edukasi terkait pendidikan pasien dan keluarga, alat-alat pendeteksi kebakaran, pengamanan CCTV untuk daerah-daerah yang beresiko tinggi, tempat tidur untuk perlindungan risiko jatuh, formulir-formulir yang dipergunakan, tempat benda tajam dan sebagainya. 

Penyiapan Dokumen Akreditasi Rumah Sakit

Setelah rumah sakit melakukan studi banding ke beberapa rumah sakit terkreditasi, tahap berikutnya menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi, daftar dokumen bisa dilihat  di sini. Sebagai panduan dalam membuat tata naskah dokumen bisa di lihat di sini .  

Jumlah Surveyor untuk Akreditasi Rumah Sakit Terus Ditambah

Komisi Akreditasi Rumah Sakit akan terus menambah jumlah surveyor agar proses akreditasi rumah sakit bisa berjalan lebih cepat. Harapannya, akan semakin banyak rumah sakit yang terakreditasi.


Dokter melakukan  tindakan operasi katarak di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Rabu (8/4). Sebagai jaminan rumah sakit mampu memberi layanan kesehatan aman, bermutu, dan sesuai dengan standar, rumah sakit diharapkan menjalani akreditasi yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit.


Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutoto mengatakan, bulan ini KARS akan melantik sekitar 200 surveyor yang tersebar di seluruh Indonesia. "Kemarin sudah dilantik 152 orang. Sisanya dilantik akhir bulan Mei," ujar Sutoto di Jakarta, Selasa (12/5).
Selain melantik surveyor, Senin kemarin KARS juga melantik 72 pembimbing dan 15 konselor. Nantinya, mereka bertugas membimbing rumah sakit untuk mempersiapkan diri mengikuti akreditasi. Untuk menjadi surveyor akreditasi KARS, seseorang harus lulus ujian. KARS menjaga betul ujian surveyornya berkualitas agar akreditasi yang dilakukan terhadap rumah sakit juga terjaga kualitasnya.
Menurut Sutoto, dari 2.415 rumah sakit, yang diakreditasi KARS baru 121 rumah sakit. Tenaga surveyor yang terbatas memengaruhi kecepatan proses akreditasi. "Kami menargetkan hingga akhir tahun ini setidaknya ada 400 surveyor," kata Sutoto.
KARS adalah lembaga akreditasi independen di Indonesia yang diakui oleh pemerintah. KARS memberikan akreditasi nasional dan internasional kepada rumah sakit di Tanah Air. Setelah terakreditasi oleh International Society for Quality in Health Care (ISQua), sebuah lembaga internasional yang mengakreditasi lembaga akreditasi di beberapa negara, kini KARS setara dengan lembaga akreditasi lain di dunia.
Anggota panel ahli ISQua yang hadir dalam pelantikan kemarin, Lena Low, menyampaikan, KARS harus mempertahankan prestasi yang sudah diraih. Sumber daya manusia KARS, dinilai Low, memiliki dedikasi dan konsistensi yang tinggi dalam keselamatan pasien. Mereka adalah aset berharga KARS.
Low menyatakan, untuk meningkatkan kemampuan simber daya manusia (SDM) KARS, riset dan pengembangan perlu terus dilakukan di samping mengikuti forum atau konferensi internasional.

 Perbaikan infrastruktur  layanan kesehatan terus ditingkatkan di wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Salah satunya di RSUD Dr H Kumpulan Pane, Selasa (21/4). Peningkatan fasilitas kesehatan, seperti penyediaan peralatan yang memadai dan tenaga medis andal, dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah rumah sakit lain, termasuk rumah sakit dari luar negeri.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Didorong dapat akreditasi
Sebagaimana dilaporkan, Kementerian Kesehatan menargetkan, pada 2019 ada minimal satu rumah sakit terakreditasi di setiap kabupaten/kota (Kompas, 12/5). Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Akmal Taher pada penyerahan sertifikat ISQua bagi KARS dan pelantikan surveyor di Jakarta, Senin kemarin.
Bagi RS, akreditasi menjadi hal wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Aturan itu mewajibkan RS memberi layanan kesehatan aman, bermutu, dan sesuai dengan standar layanan RS.
Sekitar 1.000 RS telah menjalani akreditasi dengan metode lama. Sedikitnya RS yang terakreditasi dengan metode baru bukan sepenuhnya kesalahan RS. Selain syarat tak mudah dipenuhi, kemampuan lembaga terkait untuk mengakreditasi juga terbatas karena keterbatasan tenaga.
Dulu akreditasi hanya memeriksa kelengkapan dokumen. Dalam metode baru akreditasi KARS, selain kelengkapan dokumen, juga dicek bagaimana upaya RS memberi layanan bermutu dan seperti apa capaiannya. Hal itu demi keselamatan pasien.
Ketua Eksekutif KARS Sutoto memaparkan, 1.200 elemen diperiksa dalam proses akreditasi, termasuk peran dan komitmen pemilik RS sampai petugas kebersihan dalam layanan hingga hal teknis, seperti standar membersihkan lantai dan mencuci tangan.

sumber : kompas.com 

Contoh Pelaksanaan Identifikasi pada pasien

Untuk mengetahui suatu standar, tidak hanya melalui bentuk tulisan, akan tetapi agar lebih mudah dipahami, maka sebaiknya rumah sakit harus melakukan observasi atas kegiatan identifikasi pasien.  Banyak cara yang digunakan untuk melakukan observasi, diantaranya bisa melihat dari video pelaksanaan identifikasi pasien. Video bisa di lihat di sini

Video Mencuci Tangan

Dalam melatih staf mengimplementasikan standar akreditasi perlu upaya-upaya inovatif dan kreatif,  seperti pelatihan terkait standar pengendalian infeksi (PPI) dan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) yaitu mencuci tangan.  Pelatihan dengan menggunakan tarian cuci tangan.  Videonya bisa dilihat di sini Share

Konsultasi dan Pendampingan Akreditasi Rumah Sakit di Purwakarta



Standar JCI Rumah Sakit edisi 5

Tanggal 7 Januari 2013 lalu, Joint Commission International (JCI) mengumumkan bahwa edisi baru Standar Akreditasi Rumah Sakit JCI akan segera terbit menggantikan edisi 4 yang saat ini berlaku. Standar Edisi 5 yang telah disusun sejak tahun 2012 ini akan diterbitkan pada tanggal 1 September 2013 dan akan diberlakukan pada tanggal 1 April 2014. Beberapa hal baru dalam edisi ini meliputi proses survey di lapangan, misalnya akan ada survey tanpa pemberitahuan dan beberapa tipe telusur (tracers) baru.
Berita ini mungkin akan mengejutkan bagi beberapa RS yang sedang menyiapkan diri untuk mendapatkan sertifikasi akreditasi dari JCI berdasarkan standar edisi 4, terlebih edisi 4 tersebut juga diadopsi sebagai standar akreditasi KARS versi tahun 2012 dimana terakreditasi KARS dijadikan batu loncatan sebelum terakreditasi internasinoal (JCI). Apakah dengan adanya edisi baru tersebut KARS perlu juga memperbaharusi edisi standarnya? Apakah pengelola RS harus segera mempelajari edisi baru dari JCI ?
Akreditasi RS merupakan salah satu pendekatan pengelolaan mutu yang meliputi semua aspek RS (organisation-wide basis) dengan harapan dapat membangun budaya mutu RS meliputi aspek pembelajaran bagi seluruh staf RS, komunikasi organisasi, kerjasama multidisplin, etika bekerja hingga reputasi rumah-sakit.
Meski standar akreditasi dibutuhkan untuk membangun budaya mutu RS, namun proses membangunnya secara umum sama: memahami dan menetapkan perubahan budaya yang diinginkan (sesuai standar), menilai kondisi yang ada pada saat ini (self asssessment), menyusun rencana kerja, menerapkan rencana kerja (dimulai dari penyusunan dokumen akreditasi, sosialiasi, pelatihan dan supervisi), dan melakukan monitoring evaluasi pemenuhan standar secara periodik.
Bila proses membangun budaya mutu tersebut telah berjalan sehari-hari dimana program akreditasi telah menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari bukan hanya berupa sebuah "project", maka terbitnya sebuah edisi baru dari standar akreditasi tidak akan menjadi sebuah masalah bagi pimpinan dan staf RS. Edisi baru (bahkan standar akreditasi dari lembaga akreditasi yang berbeda) akan langsung masuk kedalam "mesin" budaya mutu RS

sumber : http://mutupelayanankesehatan.net/