No
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
1
|
Tahukah Anda
tentang pelaksanaan hak pasien di rumah sakit?
|
Rumah Sakit bertanggung jawab untuk melindungi dan
mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yaitu:
a. Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku
di Rumah Sakit
b.Pasien
berhak mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien
c. Pasien
berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
d. Pasien
berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar
profesi dan standar prosedur operasional
e. Pasien
berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar
dari kerugian fisik dan materi
f.
Pasien
berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
g. Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannnya dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
h. Pasien
berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter
lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar
Rumah Sakit
i. Pasien
berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk
data-data medisnya
j. Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis , tata cara tindakan medis,
tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan kompliksi yang
mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta
perkiraan biaya pengobatan
k. Pasien
berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan
oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
l.
Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
m. Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak menggangu pasien lainnya
n. Pasien
berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di
Rumah Sakit
o. Pasien
berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap
dirinya
p. Pasien
berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan
kepercayaan yang dianutnya
q.
Pasien
berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
r. Pasien
berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
|
2
|
Bagaimana
prosedur pemberian informasi dan edukasi kepada pasien & keluarga?
|
Pemberian
informasi dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan, dan diberikan oleh petugas
dan kompetensi yang sesuai yaitu PANITIA
PKRS.
Panduan pemberian informasi dan
edukasi
|
3
|
Bagiamana
prosedur pemberian informed consent kepada pasien & keluarga?
Siapa yang
memberikan informed consent?
Apa saja yang diinformasikan
saat informed consent?
|
Persetujuan tindakan kedokteran
(acuan: Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran dari konsil Kedokteran
Indonesia)
·
Pernyataan
persetujuan (informed consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang
ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staff yang terlatih, dalam
bahasa yang dipahami pasien.
SPO
pemberian Informed Consent
· Informed
consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk
darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi
· Semua
tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien dan/atau keluarga
setelah mendapat penjelasan yang cukup tentang hal-hal yang berkaitan dengan
tindakan tersebut dari Dokter
Penanggungjawab Pasien (DPJP)
· Informed
consent mengkonfirmasikan tentang: diagnosis (WD &DD), dasar diagnosis,
tindakan kedokteran, indikasi tindakan, tata cara, tujuan, risiko, komplikasi,
prognosis, alternative & risiko
|
4
|
Bagaimana pasien
mendapatkan informasi pelayanan kerohanian di RS?
|
Pelayanan
kerohanian terdiri dari pelayanan kerohanian rutin dan atas permintaan.
Pasien yang membutuhkan pelayanan kerohanian akan mengisi formulir permintaan
pelayanan kerohanian. Kemudian perawat akan menghubingi pertugas terkait
sesuai daftar yang ada.
Prosedur Pelayanan
kerohanian
|
5
|
Bagiamana RS
melindungi kebutuhan privasi pasien?
|
Saat
dilakukan pemeriksaan, konsultasi, tatalaksana antar pasien akan dibatasi
dengan tirai
SPO Perlindungan Kebutuhan
Privasi Pasien
|
6
|
Bagaiman RS
melindungi pasien terhadap kekerasan fisik?
|
Kriteria
kekerasan fisik di lingkungan Rumah Sakit terdiri atas: pelecehan seksual, pemukulan,
penelantaran dan pemeriksaan fisik terhadap pasien baik yang dilakukan oleh
penunggu/pengunjung pasien maupun petugas.
Kecuali
terdapat indikasi, petugas kesehatan dapat melakukan pemaksaan fisik (seperti
pengekangan) sesuai standar medis dan etika rumah sakit yang berlaku.
Setiap
petugas keamanan sudah terlatih untuk menangani hal tersebut
Setiap
pasien/pengunjung/keryawan yang berada dalam rumah sakit harus menggunakan
tanda pengenal berupa gelang identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau
name tag karyawan.
SPO Perlindungan Terhadap
Kekerasan Fisik
|
7
|
Bagaimana
prosedur melindungi barang milik pasien?
|
SPO
Perlindungan Barang Milik Pasien
|
8
|
Apa yang
dilakukan RS jika pasien menolak/memberhentikan tindakan (resusitasi) atau
pengobatan yang diberikan?
|
Rumah
sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan
resusitasi.
Keputusan
untuk tidak melakukan RJP harus dicatat di rekam medis pasien di formulir Surat
Pernyataan Penolakan Tindakan (DNR). Formulir harus diisi dengan lengkap dan
disimpan di rekam medis pasien
Alasan
diputuskannya tindakan DNR dan orang yang terlibat dalam pengambilan
keputusan harus dicatat di rekam medis pasien dan formulir terkait. Keputusan
harus dikomunikasikan kepada semua orang yang terlibat dalam aspek perawatan
pasien.
SPO Penolakan Tindakan atau
Pengobatan
|
Minggu, 23 Juli 2017
Kisi Kisi Pertanyaan Standar Hak Pasien dan Keluarga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar