Ada beberapa hal yang wajib diinformasikan atau diedukasi kepada pasien dan keluarga meliputi :
- Hak dan Kewajiban Pasien ( Form Persetujuan Umum dan Pemberian Informasi)
- Barang-barang yang dibawa pasien
- Tata tertib Rumah Sakit
- Kegiatan ruangan
- Penggunaan fasilitas ruangan/rumah sakit
- Alternatif Pelayanan dan Pengobatan yang tersedia (pada informed consent)
- Informasi/edukasi pengelolaan penyeri dan prosedur melaporkan bila ada nyeri
- Informasi/edukasi pelayanan transfusi darah
- Pencegahan Infeksi ( Cuci Tangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar