Ada beberapa hal implementasi hak pasien dan keluarga di rumah sakit, diantaranya adalah :
1. Pada Saat Pendaftaran.
Pada saat
pendaftaran, baik di rawat jalan maupun rawat inap, Petugas admisi akan
memberi penjelasan kepada pasien dengan bahasa yang mudah dimengerti
mengenai 18 butir hak pasien berdasarkan Undang – Undang no 44 tentang
Rumah Sakit selama pasien dirawat di Rumah sakit. Pasien diberi
pemahaman bahwa pasien sesungguhnya adalah PENENTU keputusan
tindakan medis bagi dirinya sendiri.Seperti yang tertera pada
Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dimana Undang
– Undang ini bertujuan untuk “memberikan perlindungan kepada pasien”,
“mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis”, dan “memberikan
kepastian hukum bagi pasien maupun dokter”.
Adanya hak
pasien membantu meningkatkan kepercayaan pasien dengan memastikan bahwa
sistem pelayanan di Rumah Sakit bersifat cukup adil dan responsif
terhadap kebutuhan mereka, memberitahukan kepada pasien mekanisme untuk
memenuhi keinginan mereka, dan mendorong pasien untuk mengambil peran
aktif serta kritis dalam meningkatkan kesehatan mereka. Selain itu, hak
dan kewajiban juga dibuat untuk menegaskan pola hubungan yang kuat
antara pasien dengan dokter.
2. Pada Saat Pengobatan.
Pada saat
pasien berkunjung ke poliklinik atau sedang dirawat di ruang
perawatan, akan berlangsung tanya jawab antara pasien
dandokter(anamnesis),pasien harus bertanya (berusaha mendapatkan hak
pasien sebagai konsumen). Bila berhadapan dengan dokter yang tidak mau
membantu mendapatkan hak pasien, itu saatnya pasien mencari dokter
lainatau mencari second opinion ditempat lain.
Pasien
menjadilkan dirinya sebagai ”partner” diskusi yang sejajar bagi dokter.
Ketika pasien memperoleh penjelasan tentang apapun, dari pihak manapun,
tentunya sedikit banyak harus mengetahui, apakah penjelasan tersebut
benar atau tidak. Semua profesi memiliki prosedur masing-masing, dan
semua kebenaran tindakan dapat diukur dari kesesuaian tindakan tersebut
dengan standar prosedur yang seharusnya. Begitu juga dengan
dunia kedokteran. Ada yang disebut dengan guideline atau Panduan Praktek Klinis (PPK) dalam menangani penyakit.
Lalu, dalam
posisi sebagai pasien, setelah kita mengetahui peran penting kita dalam
tindakan medis, apa yang dapat dilakukan ? Karena, tindakan medis
apapun, harusnya disetujui oleh pasien (informed consent) sebelum dilakukan setelah dokter memberikaninformasi yang
cukup. Bila pasien tidak menghendaki, maka tindakan medis seharusnya
tidak dapat dilakukan. Pihak dokter atau RS seharusnya memberikan
kesempatan kepada pasien untuk menyatakan persetujuan atau sebaliknya
menyatakan penolakan. Persetujuan itu dapat dinyatakan secara tulisan.
Selanjutnya, UU no. 29/2004 pada pasal 46 menyatakan dokter WAJIB mengisi rekam medis untuk mencatat tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien secara clear, correct dan complete.
Dalam pasal 47, dinyatakan rekam medis merupakan milik rumah sakit yang
wajib dijaga kerahasiannya, tetapi isi-nya merupakan milik
pasien. Artinya, pasien BERHAK mendapatkan salinan rekam medis dan pasien BERHAK atas
kerahasiaan dari isi rekam medis miliknya tersebut, sehingga rumah
sakit tidak bisa memberi informasi terkaitdata – data medis pasien
kepada orang pribadi/perusahaan asuransi atau ke media cetak /
elektronik tanpa seizin dari pasiennya.
3. Pada Saat Perawatan.
Selama dalam
perawatan, pasien berhak mendapatkan privasi baik saat wawancara klinis,
saat dilakukan tindakan ataupun menentukan siapa yang boleh
mengunjunginya. Begitu pula untuk pelayanan rohani, pasein berhak
mendapatkan pelayanan rohani baik secara rutin maupun secara insidensial
manakala dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar