Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012
Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit wajib mengikuti akreditasi
nasional dalam upaya meningkatkan daya saing. Akreditasi yang dimaksud
yaitu Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang
diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang
ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi
standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu
pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Pengurusan
akreditasi tidaklah mudah, banyak syarat yang harus dipenuhi dan banyak
pembenahan rumah sakit yang harus dilakukan apalagi ini untuk pertama
kalinya mengurus status akreditasi. Rumah Sakit harus melakukan upaya –
upaya untuk mempercepat pengurusan dalam penyelenggaraan akreditasi
rumah sakit, adapun beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain :
a. Membentuk Tim Akreditasi,
b. Tim Konsultan Akreditasi,
c. Tim KARS,
d. Mengikuti Workshop KARS,
e. Studi Banding ke Rumah Sakit yang telah Terakriditasi,
f. Sosialisasi Standar Operasional Prosedur,
g. Renovasi Rumah Sakit,
h. Menambah Sumber Daya Manusia.
Strategi
tersebut apabila dilaksanakan dengan baik diharapkan dapat memperlancar
pelaksanaan akreditasi sehingga status akreditasi dapat tercapai.
Peranan
direktur rumah sakit sangat penting untuk menggerakan seluruh karyawan,
dokter, manajemen agar bersama-sama mensukseskan akreditasi nasional.
Sehingga fungsi menggerakkan tersebut harus diiringi dengan pemahaman
standar yang sangat baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar