PONEK
mempunyai keterkaitan dengan program Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi
(RSSIB) dan dalam pelaksanaan di rumah sakit perlu penerapan program
tersebut untuk mencapai hasil yang optimal dan hal ini juga merupakan
pemenuhan standar akreditasi untuk MDGS. Adapun konsep, pengertian dan
tujuan serta strategi pelaksanaan RSSIB sebagai berikut :
A. KONSEP DASAR RSSIB
Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi merupakan pelayanan yang
berkesinambungan dan saling terkait. Kesehatan bayi ditentukan sejak
bayi dalam kandungan. Di sisi lain kesehatan ibu dapat berpengaruh
terhadap kesehatan bayi yang dikandungnya. Oleh karena itu
upaya penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi merupakan kegiatan yang
saling terkait dan tidak
terpisahkan sehingga pelaksanaannya menjadi satu program yaitu Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB).
Bayi mempunyai hak untuk mendapatkan ASI sedangkan Ibu mempunyai
kewajiban untuk memberikan ASI kepada bayi. Agar ibu dapat melaksanakan
kewajibannya memberikan ASI kepada bayi maka eksehatan ibu perlu dijaga
sehingga dapat memproduksi ASI sesuai dengan kebutuhan bayinya. Di sisi
lain agar bayi mendapatkan haknya yaitu ASI maka bayi tersebut harus
lahir sehat. Sejalan dengan hal tersebut maka kesehatan bayi sangatlah
diperlukan sehingga hak dan kewajiban dapat dilaksanakan.
Diharapkan bahwa dengan diterapkannya Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi
maka upaya penurunan AKI dan AKB dapat dipercepat melalui peningkatan
kesiapan rumah sakit terutama Rumah Sakit kabupaten/kota dan agar
diterapkan Pedoman peningkatan mutu pelayanan ibu dan bayi berupa 10
langkah menuju perlindungan ibu dan Bayi secara terpadu dan paripurna.
Dalam
programnya memuat pelaksanaan 10 (sepuluh) langkah perlindungan ibu dan
bayi secara terpadu dan paripurna menuju RS sayang ibu dan anak sebagai
berikut :
1. Ada kebijakan tertulis tentang manajemen yang mendukung pelayanan
kesehatan ibu dan bayi termasuk Inisiasi Menyusui Dini (IMD),
pemberian ASI eksklusif dan indikasi yang tepat untuk pemberian susu
formula serta Perawatan Metode Kangguru (PMK) untuk bayi Berat Badan
Lahir Rendah (BBLR).
2. Menyelenggarakan pelayanan antenatal termasuk konseling kesehatan maternal dan neonatal, serta konseling pemberian ASI.
3. Menyelenggarakan persalinan bersih dan aman serta penanganan pada
bayi baru lahir dengan Inisiasi Menyusu Dini dan kontak kulit
ibu-bayi.
4.
Menyelenggarakan Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi
Komprehensif (PONEK) selama 24 jam sesuai dengan standar minimal
berdasarkan tipe RS masing- masing.
5. Menyelenggarakan pelayanan adekuat untuk nifas, rawat gabung
termasuk membantu ibu menyusui yang benar, termasuk mengajarkan ibu
cara memerah ASI bagi bayi yang tidak dapat menyusu langsung dari ibu
dan tidak memberikan ASI perah melalui botol serta pelayanan neonatus
sakit
6. Menyelenggarakan pelayanan rujukan dua arah dan membina jejaring
rujukan pelayanan ibu dan bayi dengan sarana kesehatan lain.
7. Menyelenggarakan pelayanan imunisasi bayi dan tumbuh kembang
8. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan keluarga berencana termasuk
pencegahan dan penanganan kehamilan yang tidak diinginkan serta
kesehatan reproduksi lainnya.
9. Menyelenggarakan Audit Maternal dan Perinatal rumah sakit secara periodik dan tindak lanjut
10. Memberdayakan Kelompok pendukung ASI dalam menindaklanjuti pemberian ASI eksklusif dan PMK.
sumber :
KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
051/MENKES/SK/XI/2008 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN/PELAYANAN OBSTETRI
NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) 24 JAM DI RUMAH SAKIT MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar