Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012
Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit wajib mengikuti
akreditasi nasional dalam upaya meningkatkan daya saing. Akreditasi yang
dimaksud yaitu Akreditasi Rumah Sakit adalah pengakuan terhadap rumah
sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi
yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu
memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan
mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Pengurusan akreditasi tidaklah mudah, banyak syarat yang harus dipenuhi
dan banyak pembenahan rumah sakit yang harus dilakukan apalagi ini untuk
pertama kalinya mengurus status akreditasi. Rumah Sakit harus
melakukan upaya – upaya untuk mempercepat pengurusan dalam
penyelenggaraan akreditasi rumah sakit, adapun beberapa strategi yang
dilaksanakan antara lain :
a. Membentuk Tim Akreditasi,
b. Tim Konsultan Akreditasi,
c. Tim KARS,
d. Mengikuti Workshop KARS,
e. Studi Banding ke Rumah Sakit yang telah Terakriditasi,
f. Sosialisasi Standar Operasional Prosedur,
g. Renovasi Rumah Sakit,
h. Menambah Sumber Daya Manusia.
a. Membentuk Tim Akreditasi,
b. Tim Konsultan Akreditasi,
c. Tim KARS,
d. Mengikuti Workshop KARS,
e. Studi Banding ke Rumah Sakit yang telah Terakriditasi,
f. Sosialisasi Standar Operasional Prosedur,
g. Renovasi Rumah Sakit,
h. Menambah Sumber Daya Manusia.
Strategi tersebut apabila dilaksanakan dengan baik diharapkan dapat
memperlancar pelaksanaan akreditasi sehingga status akreditasi dapat
tercapai.
Peranan direktur rumah sakit sangat penting untuk menggerakan seluruh
karyawan, dokter, manajemen agar bersama-sama mensukseskan akreditasi
nasional. Sehingga fungsi menggerakkan tersebut harus diiringi dengan
pemahaman standar yang sangat baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar